Kriteria Pengguna BBM Diperketat, Potensi Penghematan Subsidi Hingga Rp35 Triliun

JAKARTA – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan bahwa rencana pemerintah untuk memperketat kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diprediksi dapat mengurangi beban anggaran negara hingga Rp 30-35 triliun per tahun.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa rencana tersebut, yang diharapkan akan berlaku mulai Oktober 2024, harus dipertimbangkan dengan cermat.

Potensi penghematan anggaran sangat signifikan. Ada perkiraan bahwa pengetatan konsumen BBM subsidi dapat mengurangi anggaran sekitar Rp 30 triliun setiap tahun. Kami perkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp 35 triliun.

“Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara mendalam,” ungkap Eddy kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner pada Rabu (4/9/2024).

Eddy juga menekankan pentingnya penerapan pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap. Hal ini agar penghematan anggaran yang dihasilkan tidak berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat.

“Penghematan anggaran harus diperhitungkan dengan cermat, terutama jika dibandingkan dengan potensi penurunan daya beli masyarakat. Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy memperingatkan bahwa jika penurunan daya beli masyarakat lebih signifikan dibandingkan dengan penghematan yang diperoleh, maka hal ini justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita harus memastikan bahwa anggaran yang tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Dengan adanya pembatasan BBM, penting bagi kita untuk menjaga agar target pertumbuhan ekonomi yang telah disepakati dalam nota keuangan tetap tercapai,” jelasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar kebijakan subsidi BBM yang lebih tepat sasaran bisa diberlakukan pada 1 Oktober.

“Memang ada rencana untuk mulai pada 1 Oktober. Setelah aturan dan peraturannya diterbitkan, kita memerlukan waktu untuk sosialisasi. Saat ini, kami sedang dalam tahap sosialisasi tersebut,” ujar Bahlil setelah Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Senin (02/09/2024).

Beberapa jenis kendaraan akan dilarang menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi, salah satunya berdasarkan kapasitas mesin atau Cubic Centimeter (CC).

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNBC Indonesia, kendaraan bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC dan kendaraan diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan bahan bakar bersubsidi tersebut. ***

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *