JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyatakan kecaman terhadap keputusan Parlemen Israel (Knesset) terkait larangan terhadap badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani pengungsi Palestina, yaitu United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA).
Dalam pernyataan tertulis pada Selasa (29/10/2024), Kemlu RI menyampaikan bahwa larangan ini berdampak pada terhambatnya kegiatan UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, wilayah yang berada di bawah pendudukan Israel.
“Keputusan ini sangat bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 yang menjamin kekebalan lembaga-lembaga PBB,” demikian disampaikan Kemlu melalui platform media sosial X.
“Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap UNRWA dalam menjalankan mandatnya,” lanjut pernyataan tersebut.
“Indonesia meminta komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk segera bertindak menghentikan langkah Israel dan memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta keputusan Mahkamah Internasional terkait penghentian penjajahan di Palestina,” tambah Kemlu.
Sebelumnya, Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel. Meski mendapat keberatan dari Amerika Serikat (AS), Israel tetap meloloskan undang-undang tersebut pada Senin (28/10/2024) waktu setempat.
Undang-undang ini disahkan dengan 92 suara mendukung dan 10 suara menolak. Para pakar menilai, larangan ini dapat menghambat upaya kemanusiaan di Gaza jika diterapkan.
UNRWA adalah badan yang diberikan mandat oleh PBB untuk memberikan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan kepada jutaan pengungsi Palestina. ***
Sumber: CNBC Indonesia