JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) telah mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan barang selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya bersama Korlantas Polri dan Kemen PU telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama libur panjang tersebut.
“Melalui SKB ini, kami melakukan pengaturan dan pembatasan lalu lintas guna memastikan keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek. Salah satunya adalah pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Ahmad Yani di Jakarta, Senin.
SKB tersebut tertanggal 20 Januari 2025 dengan nomor: KP-DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025. Penandatanganan dilakukan oleh Plt Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Kemen PU Rachman Arif Dienaputra.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang tertentu, seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, atau bahan bangunan.
“Kebijakan ini rutin kami lakukan pada periode tertentu, seperti saat Natal dan Tahun Baru, guna mendukung kelancaran arus lalu lintas, terutama karena volume kendaraan diperkirakan meningkat,” jelasnya.
Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang membawa barang tertentu, seperti BBM/BBG, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari atau ke pelabuhan, uang, barang untuk penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta bahan pokok. Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, dan informasi pemilik barang, yang harus ditempelkan di kaca depan kendaraan.
Selain itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor wajib memasang stiker resmi yang diterbitkan oleh otoritas terkait.
Ahmad Yani juga menyebutkan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas tol akan diberlakukan pada:
- Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.
- Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
Adapun ruas jalan tol yang menjadi lokasi pembatasan meliputi Jakarta Outer Ring Road (JORR); Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi; Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang; serta beberapa ruas lainnya di kawasan Semarang dan Solo.
“Berbeda dengan periode libur panjang sebelumnya, kali ini tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” tutup Ahmad Yani. (*)
Sumber: Antaranews.com