BANDA ACEH – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Aceh mencatat peningkatan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dibandingkan tahun 2023. Informasi ini disampaikan oleh Plt. Kajati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 terdapat 71 kasus yang diselesaikan melalui restorative justice, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebanyak 66 kasus,” ungkap Muhibuddin dalam konferensi pers terkait Capaian Kinerja Tahunan 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Muhibuddin juga melaporkan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh telah membangun 316 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) serta 8 unit Balai Rehabilitasi Narkotika.
Kegiatan Penerangan Hukum
Lebih lanjut, Muhibuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh telah melaksanakan berbagai kegiatan Penerangan Hukum (Penkum). Pada tingkat Kejati, telah diadakan 37 kegiatan, sementara di tingkat Satker mencapai 413 kegiatan.
“Kegiatan Penerangan Hukum mencakup 230 program, termasuk Sosialisasi Anti Korupsi sebanyak 78 kegiatan, Duta Pelajar Sadar Hukum sebanyak 23 kegiatan, Kampanye Anti Korupsi 25 kegiatan, serta program Jaksa Menyapa sebanyak 104 kegiatan,” jelasnya.
Selain itu, ada 220 kegiatan Penyuluhan Hukum yang meliputi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 208 kegiatan dan Jaksa Masuk Dayah (JMD) sebanyak 12 kegiatan. Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Aceh telah melaksanakan 450 kegiatan Penerangan Hukum. (*)