BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerima dana tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 denda subsidair. Dana ini diterima atas nama terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kajari Aceh Timur, Dr. Lukmanul Hakim, SH, MH mengatakan penerimaan dana ini merujuk pada Surat tertanggal 31 Maret 2017 dengan no Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016.
“Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000, Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa 6 bulan penjara,” kata Lukmanul Hakim
Ia menjelaskan bahwa Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu).
“Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Ujarnya.
Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur. (*)