ACEH JAYA – Penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya resmi menahan TJ, tersangka kasus mafia tanah yang juga kepada BPN Aceh Jaya periode 2008-2017. Penetapan ini sesuai dengan surat R-35/ L.1.24/ Fd.1/05/2023 dan PRINT01/L.1.24/Fd.1.05/2023 tertanggal 10 mei 2023dalam perkara penerbitan Retribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra. SH. MH mengatakan total luas tahan sebesar 506,998 Hektar dengan jumlah sebanyak 260 sertifikat tanah dan setelah adanya perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Jaya pada 31 januari 2023, total kerugian negara mencapai Rp 12.6 Milyar.
“Tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan dirumah sakit Teuku Umar Calang dan menyatakan bahwa ia dalam kondisi sehat, dan untuk selanjutnya tersangka akan kita tahan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas III Calang Aceh Jaya,” kata Dedy Saputra pada Rabu, 10 mei 2023.
Dedi mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 undang- undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (R/Rk)