Kasus Korupsi Bantuan BOKB Masuki Tahapan Persidangan

Daerah, headline, Hukum219 Dilihat

BANDA ACEH – Perkara Korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan T.A 2016 memasuki babak baru.

Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengagendakan persidangan perdana pada kasus tersebut sengan agenda pembacaan dakwaan kepada para terdakwa, Rabu, 16 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB

Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim mengatakan bahwa pada hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan dari penuntut umum kepada Musni Yakob Bin Yakob Yahya dan Taisir, SKM Bin Alm. Lahat.

“Adapun dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” kata Alfryandi Hakim.

Ia mengatakan JPU yang membacakan dakwaan adalah Ardiansyah, S.H., M.H, pada persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim R. Hendral, S.H.,M.H. Para terdakwa turut didampingi oleh Penasehat Hukum Maman Supriadi, S.H.I., M.H dan Afrizal, S.H.

“Setelah Dakwaan dibacakan para penasaehat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka persidangan di tunda dan dilanjutkan pada 30 dan 31 Agustus 2023 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi,” tuturnya.

Untuk diketahui, nilai kerugian pada kasus ini adalah sebesar Rp 382.708.466,- (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah). (Cut Ricky).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *