BRIN Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Riset di Indonesia

headline, Nasional16 Dilihat

JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam riset yang dilakukan di Indonesia, guna memberikan perlindungan hukum bagi hasil-hasil inovatif yang dihasilkan oleh para peneliti.

“Perlindungan HKI tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga memberikan kepastian hak ekonomi bagi para penemu dan mencegah terjadinya pelanggaran atas kekayaan intelektual,” ujar Kepala Pusat Riset Mikrobiologi Terapan BRIN, Ahmad Fathoni, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya pandangan global dalam menilai potensi kekayaan intelektual di Indonesia, yang salah satunya bisa diwujudkan melalui inventarisasi kekayaan intelektual komunal.

“Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, khususnya dalam bidang bioteknologi dan mikrobiologi. Namun, untuk dapat bersaing di pasar internasional, kita harus memastikan bahwa kekayaan intelektual kita dilindungi secara hukum,” katanya.

Sejalan dengan Fathoni, Analis Kebijakan dari Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, Nugraha Ramadhany, menekankan bahwa kekayaan intelektual komunal, seperti ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik, harus didaftarkan dan dilindungi untuk mencegah eksploitasi oleh pihak asing.

Nugraha menyinggung sebuah kasus pada tahun 1995, di mana sebuah perusahaan kosmetik Jepang menggunakan rempah-rempah asal Indonesia tanpa izin untuk produk mereka. Setelah adanya protes, paten tersebut akhirnya dicabut pada tahun 2002.

“Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan HKI, khususnya dalam menjaga kekayaan intelektual komunal yang merupakan aset bangsa,” ujarnya.

Nugraha juga menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki potensi ekonomi yang signifikan, karena inventarisasi dan pendaftaran kekayaan intelektual komunal tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat lokal, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

Menurutnya, kepemilikan HKI, baik secara personal maupun komunal, tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memungkinkan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal untuk komersialisasi maupun pengembangan produk inovatif.

Oleh sebab itu, BRIN mendorong para peneliti untuk lebih aktif dalam mendaftarkan hasil riset mereka sebagai HKI.

Nugraha berharap adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya HKI, sehingga peneliti dan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi karya mereka, serta dapat mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. ***

 

Sumber : Antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *