Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyeludupan Sabu 348 Kg dari Malaysia

headline, Hukum, Nasional222 Dilihat

BANDA ACEH – Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 348 kilogram dari Malaysia ke Aceh melalui jalur darat. Penyeludupan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2023 di wilayah Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat sinergitas antara Bea Cukai Aceh, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Riau, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan sabu dari Malaysia menuju Aceh. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran,” kata Leni kepada Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Leni menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (18/6/2023) terhadap seorang kurir berinisial S di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Cunda, Lhokseumawe. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu disimpan oleh tersangka lain berinisial H di Aceh Utara.

“Tim kemudian bergerak menuju lokasi penyimpanan sabu di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pada pukul 21.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka H beserta barang bukti 348 kilogram sabu yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam,” ujarnya.

Menurut Leni, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Aceh dan sekitarnya. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang per hari, maka penggagalan penyeludupan ini dapat menyelamatkan 1.740.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Kami terus berupaya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya seperti narkotika,” tegasnya.

Leni menambahkan, sejak awal tahun hingga 19 Juni 2023, Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya telah menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak 754 kilogram yang masuk ke wilayah Aceh. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *