Barita Simanjuntak : Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dijamin UU

Nasional201 Dilihat

JAKARTA – Berbagai pihak berupaya menggugat kewenangan Kejaksaan dalam mengusut perkara dugaan korupsi lewat Mahkamah Konstitusi, MK dalam putusannya menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum tindak piana korupsi.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak pun angkat bicara atas adanya beberapa gugatan yabg diajukan ke MK mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum tipikor.

‘ Kita dapat memahami, upaya gugatan itu ditenggarai kepentingan untuk melemahkan kewenangan Kejaksaan daam penanganan kasus kasus korupsi yang selama ini berhasil dan menjadi perhatian publik, imbasnya Kejaksaan mendapatkan Public Trust yang tinggi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak kepada media, Selasa 9 Mei 2023.

Uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan  telah beberapa kali dilakukan dan telah diputuskan oleh MK.

Putusan itu antara lain, Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008.

Kemudian Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010,

Selanjutnya, Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012,

Terakhir, Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015,.

” Namun dari 4 (empat) Putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil Keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selalu penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945 ,” ujar Barita.

Dia menilai kewenangan penyidikan korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat.

” Pasalnya, berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya,” katanya.

Menurutnya, dalam konteks dimaksud dapat dipahami tingkat kepercayaan publik yang demikian tinggi dan stabil dalam kurang lebih satu tahun terakhir utamanya adalah dengan capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis. (R/Rk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *