Aturan Pesangon dan Hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

Ekonomi, headline222 Dilihat

JAKARTA – Kelompok massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Partai Buruh baru-baru ini mengadakan demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

Mereka mendesak pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, penghapusan sistem outsourcing dan upah murah, serta pembatalan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 yang mereka anggap menyebabkan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja karena beberapa alasan.

Salah satunya adalah pengembalian konsep upah minimum ke upah murah. Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat mengancam kesejahteraan buruh karena kenaikan upah yang minim dan tidak mencukupi.

“Hari ini mungkin adalah kesempatan terakhir sebelum keputusan rapat permusyawaratan majelis hakim, yaitu pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta. Saya akan hadir sebagai saksi fakta terkait pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal kepada wartawan pada Sabtu (20/7/2024).

Lalu, bagaimana ketentuan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK? Berapa pesangon yang wajib dibayarkan perusahaan?

Ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan terkena PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja selama 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah.

Berikut ini adalah rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

a. Masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan satu bulan upah.

b. Masa kerja antara satu tahun hingga kurang dari dua tahun mendapatkan dua bulan upah.

c. Masa kerja antara dua tahun hingga kurang dari tiga tahun mendapatkan tiga bulan upah.

d. Masa kerja antara tiga tahun hingga kurang dari empat tahun mendapatkan empat bulan upah.

e. Masa kerja antara empat tahun hingga kurang dari lima tahun mendapatkan lima bulan upah.

f. Masa kerja antara lima tahun hingga kurang dari enam tahun mendapatkan enam bulan upah.

g. Masa kerja antara enam tahun hingga kurang dari tujuh tahun mendapatkan tujuh bulan upah.

h. Masa kerja antara tujuh tahun hingga kurang dari delapan tahun mendapatkan delapan bulan upah.

i. Masa kerja delapan tahun atau lebih mendapatkan sembilan bulan upah.

Selain pesangon, UU ini juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak diterima oleh pekerja, dengan rincian sebagai berikut:

a. Masa kerja antara tiga tahun hingga kurang dari enam tahun mendapatkan dua bulan upah.

b. Masa kerja antara enam tahun hingga kurang dari sembilan tahun mendapatkan tiga bulan upah.

c. Masa kerja antara sembilan tahun hingga kurang dari dua belas tahun mendapatkan empat bulan upah.

d. Masa kerja antara dua belas tahun hingga kurang dari lima belas tahun mendapatkan lima bulan upah.

e. Masa kerja antara lima belas tahun hingga kurang dari delapan belas tahun mendapatkan enam bulan upah.

f. Masa kerja antara delapan belas tahun hingga kurang dari dua puluh satu tahun mendapatkan tujuh bulan upah.

g. Masa kerja antara dua puluh satu tahun hingga kurang dari dua puluh empat tahun mendapatkan delapan bulan upah.

h. Masa kerja dua puluh empat tahun atau lebih mendapatkan sepuluh bulan upah. ***

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *