Ambil Sumpah Advokat dari PPKHI, KPT Banda Aceh: Advokat Harus Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas

Daerah, headline119 Dilihat

BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh yang membawahi semua pengadilan negeri (PN) di seluruh Aceh, pagi tadi, Rabu 4 Oktober 2023 mengambil sumpah 5 (lima) orang Advokat yang berasal dari organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Pengambilan Sumpah tersebut berlangsung dalam sidang luar biasa terbuka untuk umum yang dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Panitera, Kesekretariatan dan tamu di Gedung Balai Tgk Chik Di Tiro Banda Aceh.

Dalam Kata Pendahuluan Pengambilan Sumpah, KPT BNA Dr Suharjono, menegaskan kepada para Advokat yang akan disumpah, sumpah ini di samping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir di sini, juga penting sekali disadari bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa karena Tuhan itu Maha Mengetahui.

Memang manusia hanya dapat mengetahui dari kata-kata dan perbuatan seseorang, tetapi Tuhan Maha Mengetahui apa yang tampak dan yang tersembunyi dalam diri saudara, Tuhan mengetahui kedua-duanya, apa yang diucapkan dan apa yang tersimpan dalam diri saudara.

Selanjutnya, KPT BNA melafadzkan 6 (enam) butir sumpah yang diikuti oleh lima orang Advokat yang dilantik. Bunyi sumpah Advokat antara lain, bahwa saya (advokat) dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan; bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, Pejabat Pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau yang akan saya tangani; bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai Advokat”.

Setelah prosesi khidmat pembacaan lafadz sumpah, KPT BNA menyampaikan pesan-pesan penting kepada para Advokat yang baru dilantik, antara lain; Penegakan hukum itu adalah pekerjaan mulia, tetapi sekaligus amat sensitif jika dilakukan tidak sesuai keadilan, oleh karena itu para aparatur penegak hukum (APH) harus meningkatkan integritas dan profesionalitas. Mari terus kita tingkatkan integritas dan profesionalitas agar menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat.

Advokat adalah profesi mulia yang diatur dengan undang-undangnya tersendiri, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mari kita jaga bersama kemuliaan profesi ini. Hal ini penting saya tegaskan untuk menjaga wibawa dan marwah profesi hukum.

Saya pesankan, agar para Advokat harus terus menerus meningkatkan kemampuan pengetahuan teknisnya baik terkait dengan Hukum Acara maupun Hukum Material. Kita harus benar-benar objektif dalam menegakkan hukum, tidak boleh subjektif. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam.

Mari sama-sama kita mengabdi untuk menegakkan hukum dan keadilan”, ujar Dr Suharjono, Doktor yang meminati Filsafat Hukum.

Hakim Humas PT BNA, menambahkan bahwa sejak Januari hingga 4 Oktober 2023, PT BNA telah mengambil sumpah sebanyak 83 orang Advokat yang berasal dari berbagai organisasi hukum.

Prosesi pengambilan sumpah Advokat sudah diatur dalam UU Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat.

“Sehingga, setelah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka seorang Advokat baru memiliki legitimasi untuk melaksakan tugas dan fungsinya, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Hakim Humas PT BNA. (CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *