JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan bahwa 11 provinsi memutuskan untuk tidak menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Sesuai aturan, batas akhir penetapan UMSP adalah 11 Desember 2024.
Dari 11 provinsi tersebut, Jakarta termasuk salah satunya. Selain itu, ada juga Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masuk daftar.
“Dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 11 provinsi yang tidak menetapkan UMSP 2025,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2024).
Berikut daftar 11 provinsi yang tidak menetapkan UMSP:
1. Bengkulu
2. Lampung
3. DKI Jakarta
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Timur (NTT)
7. Kalimantan Selatan
8. Sulawesi Selatan
9. Gorontalo
10. Sulawesi Barat
11. Papua Tengah
Di sisi lain, dari 34 provinsi yang telah menentukan UMP 2025, terdapat 4 provinsi yang masih belum menetapkan UMP tersebut.
“Keempat provinsi itu adalah NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat,” tambahnya. (*)
Sumber : CNBC Indonesia
