BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Proyek ini, yang dikerjakan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA), menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023, dengan nilai sebesar Rp15.713.864.890.
Keenam tersangka yang ditetapkan adalah SH selaku Ketua BRA, ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan, dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan penyedia.
“Sebelum ditetapkan, para tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Dari enam orang yang dipanggil, hanya empat yang hadir, yaitu Mhd, M, ZM, dan HM. SH dan ZF tidak memenuhi panggilan,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Aceh mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen terkait.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen terkait Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur yang dibiayai APBA-P TA 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan para tersangka,” ujar Ali.
Para tersangka diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dan beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Kronologi Kasus
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) TA 2023, SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 untuk kegiatan Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total anggaran sebesar Rp15.713.864.890, yang pengerjaannya melalui metode E-Purchasing.
Berdasarkan fakta penyidikan, diperoleh bukti dari keterangan saksi-saksi dari Sekretariat BRA, para anggota dari 9 kelompok penerima manfaat, dan keuchik, bahwa dalam pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang dibiayai APBA-P.
Ke-9 kelompok tersebut tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif), namun pembayaran telah dilakukan 100% oleh Sekretariat BRA. Akibatnya, masyarakat korban konflik yang membutuhkan tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Selanjutnya, terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dengan perhitungan total loss, karena pekerjaan tersebut sama sekali tidak diterima oleh penerima manfaat (CP/CL/beneficiary).
Sesuai dengan nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) setelah dikurangi potongan Infaq dan PPh Pasal 22, dengan total kerugian sebesar Rp15.397.552.258.
“Tindak lanjut terhadap tersangka SH dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” pungkas Ali. ***
