Penyidik Kejati Aceh Mengkonfrontasi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BRA

BANDA ACEH – Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memahami informasi dari keterangan saksi yang berbeda dan saling bertentangan, Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap sembilan orang saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa pemeriksaan konfrontasi dilakukan mulai Kamis, 27 Juni 2024, kemudian dilanjutkan pada Jumat, 28 Juni 2024, dan Selasa, 2 Juli 2024.

Menurut Ali, konfrontasi dilakukan dengan mempertemukan para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai Pasal 116 ayat (2) KUHAP.

Hal ini bertujuan untuk membantu proses penyelidikan dengan menguji kebenaran dan kesesuaian keterangan para saksi, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi.

“Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari pihak eksternal dan internal Satker Badan Reintegrasi Aceh,” kata Ali.

Hasil pemeriksaan konfrontasi ini akan digunakan untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Hingga saat ini, sebanyak 82 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari Satker Badan Reintegrasi Aceh, Satker lainnya yang terkait, pihak rekanan pelaksana/penyedia, kelompok penerima bantuan, serta beberapa Keuchik dan Camat yang terkait. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *