ACEH BESAR – Rabu tanggal 06 Maret 2024 bertempat di 2 (dua) lokasi yaitu 1 (satu) titik di Desa Lamlung Kec. Indrapuri dan 1 (satu) titik di Desa Meurah Kemukiman Lamteuba telah dilakukan Pemusnahan Ladang Ganja.
Pemusnahan tersebut digelar oleh Tim Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang dipimpin langsung oleh Dir Narkotika BNN RI Brigjend Pol.Ruddi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H.
Sebelum melaksanakan pemusnahan ladang ganja terlebih dahulu dilaksanakan Apel persiapan pasukan dengan arahan : Pemusnahan Barang bukti Narkotika ini adalah sebagai wujud Transparasi dan pertanggung jawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Semoga kegiatan hari ini dapat berjalan dengan lancar, dan diingatkan kepada seluruh personil untuk tidak membawa barang bukti seperti tanaman dan akar dari tanaman ganja.
Selanjutnya mari bersama – sama kita memberantas narkotika sesuai peran dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan Indonesia bersinar (Bersih Narkoba).
Pemusnahan Ladang ganja tersebut melibatkan ± 130 (seratus tiga puluh) Personil Gabungan BNN RI, BNN Provinsi Aceh,Personil Polda,Kodim,Brimob,Polres dan Polsek Jajaran Polres Aceh Besar.
Luas Ladang Ganja yang dilakukan pemusnahan seluas ± 4 Hektare, dengan total jumlah batang ± 15.000 Batang dan total berat ± 7 Ton.
Jalur yang ditempuh menuju ladang ganja tersebut dengan melewati jalan perkebunan masyarakat yang sulit dilalui dan mendaki,setelah Tim tiba di Lokasi Ladang Ganja, tanaman Ganja tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dicabuti kemudian dibakar di lokasi penemuan.
Pelaksanaan Pemusnahan Ladang Ganja berakhir pukul 15.30 wib. Selama pelaksanaan berlangsung situasi aman dan terkendali. (Rill/CR)
