BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas syariat Islam Aceh menyalurkan bantuan barang berupa sarana peribadatan kepada Majelis Taklim dalam Kabupaten Aceh Barat, pada Jum’at 2 Februari 2024.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, MH mengatakan, barang sarana yang disalurkan tersebut berupa Sound Wire Less dan Kipas Angin. Sarana peribadatan tersebut disalurkan untuk membantu kelancaran dan peningkatan aktivitas Majelis Taklim.
“Kita berharap Majelis Taklim ini secara langsung menjadi ujung tombak dalam pembinaan masyarakat terutama ibu-ibu di gampong masing-masing serta berupaya melaksanakan penyemarakan syiar Islam dalam masyarakat melalui berbagai kegiatan lainnya, kata Zahrol pada Jum’at 2 Februari 2024.
Lebih lanjut Zahrol mengatakan, Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Syariat Islam, sebagai Koordinator pelaksanaan syariat Islam di Aceh terus berupaya agar pelaskanaan syariat Islam dapat berjalan maksimal atau kaffah.
Hal tersebut akan dijalankan dengan berbagai program dan kegiatan, mulai dari penyiapan sumber daya syariat Islam, penguatan kelembagaan Syariah, peningkatan kapasitas tenaga keagamaan, penyemarakan dakwah dan syiar Islam, dan kegiatan lainnya yang tentunya membutuhkan partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya di Aceh.
Pemberian sarana peribadatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk respon dan perhatian Pemerintah Aceh agar lembaga-lembaga keagamaan yang berada di akar rumput seperti Majelis Taklim dapat beraktivitas dengan baik dan maksimal.
Karena apa yang dilakukan majelis taklim dalam bentuk pengajian, wirid yasin, Pendidikan atau pembinaan keluarga adalah hal yanh positif agar pembinaan generasi muda dapat dimulai dari keluarga masing-masing, sehingga apa yang terjadi seperti kejadian begal, kenakalan remaja, dan masalah sosial lainnya tidak akan terjadi jika fungsi keluarga dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya Kepala Bidang Bintan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana Peribadatan, Zulkifli, S.Pd, M.Pd mengatakan, barang yang disalurkan tersebut dalam bentuk Sound Wire Less untuk enam puluh dua Majelis Taklim dan Kipas Angin untuk tiga puluh enam Majelis Taklim.
“Jumlah barang tersebut sesuai dengan kemampuan Pemerintah Aceh yang dialokasikan melalui Dinas Syariat Islam Aceh,” Imbuhnya. (*)
