ACEH BESAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya selama Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha, dalam kegiatan Press Conference yang berlangsung di Aula Mapolres Aceh Besar pada Senin, 22 Januari 2024.
Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan ini dilaksanakan berdasarkan empat laporan polisi dari masyarakat dan berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus ini.
“Kasus pertama, pencurian daun pintu dan Hidrolic Excavator di Indrapuri, kami berhasil mengamankan dua tersangka, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil kami amankan melibatkan sebuah mobil pick-up berwarna merah,” kata Dhani CN dalam keterangan resminya.
Mantan Kapolres Abdya ini menjelaskan bahwa di Kecamatan Seulimum, pihaknya berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Revo dan menangkap dua tersangka pada November 2023.
Pada bulan Januari, di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Lembah Seulawah, terjadi pencurian dua unit laptop. Pelakunya, seorang anak di bawah umur yang berusia 16 tahun, berhasil ditangkap.
“Untuk kasus ini, kami sedang berdiskusi dengan pihak terkait apakah penyelesaiannya dapat dilakukan melalui restorative justice atau dilanjutkan dengan penuntutan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa untuk memberikan efek jera, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat dua, yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha, meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian apabila mereka meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.
“Karena aksi pencurian terjadi karena adanya kesempatan, kami mengajak warga untuk membantu kami meminimalisir pelanggaran hukum, khususnya pencurian di Aceh Besar,” pungkasnya. (CR)
