Dukung Walikota Tegakkan Syariat Islam, Anggota DPRK M.Iqbal: Banda Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

BANDA ACEH – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Iqbal, ST menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal yang terus memperkuat penegakan Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.

Menurut M. Iqbal, berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah kota, termasuk razia terhadap pelanggaran Syariat Islam seperti khalwat, mesum, khamar, dan bentuk pelanggaran lainnya, merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga nilai-nilai Islam yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Aceh.

Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi, karena Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan khusus untuk menerapkan Syariat Islam. Oleh sebab itu, implementasi aturan tersebut harus terus diperkuat dan dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah, termasuk di Kota Banda Aceh.

“Penegakan Syariat Islam yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh harus kita apresiasi. Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga identitas, marwah, dan kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam,” kata M. Iqbal.

Menurutnya, Banda Aceh memiliki posisi strategis sebagai ibu kota provinsi sekaligus etalase Aceh di mata masyarakat luar. Karena itu, penerapan Syariat Islam di Banda Aceh harus menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya di Aceh.

“Banda Aceh merupakan barometer bagi daerah-daerah lain di Aceh. Apa yang terjadi di ibu kota akan menjadi perhatian publik dan sering dijadikan acuan. Karena itu, penegakan Syariat Islam di Banda Aceh harus berjalan dengan baik agar dapat menjadi teladan bagi daerah lainnya,” ujarnya.

M. Iqbal juga menilai, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal selama ini dikenal konsisten dalam memperjuangkan dan memperkuat implementasi Syariat Islam di Banda Aceh. Menurutnya, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah kota menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman.

“Kami mendukung penuh kebijakan Ibu Wali Kota terkait penegakan Syariat Islam. Komitmen tersebut harus terus dijaga dan diperkuat demi mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang religius, tertib, dan berlandaskan nilai-nilai Islam,” katanya.

Selain itu, ia menilai kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan berbagai pelanggaran Syariat Islam.

Razia yang dilakukan secara rutin di sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran dinilai mampu memberikan efek edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati aturan yang berlaku.

“Penegakan Syariat Islam tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan pencegahan agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga norma agama dan norma sosial dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan Syariat Islam. Menurutnya, keberhasilan penerapan Syariat Islam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak qanun, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Syariat Islam akan berjalan efektif apabila mendapat dukungan dari semua pihak. Pemerintah, aparat penegak qanun, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Banda Aceh tetap menjadi kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam,” pungkas M. Iqbal. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *