PPN 12% untuk Barang Mewah Tahun 2025 Ada Ditangan Sri Mulyani

headline, Nasional347 Dilihat

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa keputusan terkait barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan.

“Keputusannya ada di Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ujar Airlangga saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/12/2024).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Cukup dengan PMK,” katanya singkat.

Namun, hingga kini, waktu pengumuman resmi mengenai penerapan kebijakan tersebut belum ditetapkan. Airlangga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa rapat yang perlu dilakukan sebelum keputusan final dibuat.

“Nanti akan dibahas besok,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut akan berlangsung bersamaan dengan agenda pembagian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa beberapa barang mewah yang diusulkan untuk dikenai pajak tersebut meliputi kendaraan mewah, apartemen, dan rumah dengan nilai fantastis. Menurut Dasco, usulan ini tengah dipertimbangkan oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden.

“Barang seperti mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah, semuanya akan masuk dalam kategori ini,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024). (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *