KOREA SELATAN – Kementerian Kehakiman Korea Selatan resmi melarang Presiden Yoon Suk Yeol bepergian ke luar negeri pada Senin (9/12/2024). Keputusan ini diambil menyusul pengumuman dekrit darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember lalu.
Menurut laporan Korea Herald, permintaan larangan perjalanan ini diajukan oleh beberapa lembaga investigasi, termasuk Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). Larangan tersebut kemudian disetujui dalam waktu singkat oleh Kementerian Kehakiman.
Kepala Jaksa Oh Dong Woon menyebutkan bahwa CIO mengajukan permintaan tersebut pada Senin pukul 3 sore waktu setempat. Tidak lama setelah itu, Komisaris Layanan Imigrasi Korea, Bae Sang Up, mengonfirmasi persetujuan larangan tersebut hanya dalam waktu 35 menit.
Polisi Korea Selatan menetapkan Yoon sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan pemberontakan, pembangkangan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, otoritas juga mempertimbangkan opsi untuk menahan Yoon tanpa surat perintah jika ditemukan risiko pelarian atau pemalsuan bukti. Dalam sistem hukum Korea, penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan apabila tersangka diduga kuat melakukan kejahatan berat yang berpotensi dihukum mati atau penjara minimal tiga tahun.
Polisi menyatakan akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. “Tidak ada batasan dalam lingkup penyelidikan, baik terkait individu maupun sumber daya yang terlibat,” ujar Woo Jong Soo, Kepala Kantor Investigasi Nasional (KNPA).
Untuk menangani kasus ini, KNPA telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 150 penyelidik, termasuk 30 ahli di bidang intelijen kriminal. “Sebagai badan investigasi utama, kami merasa bertanggung jawab penuh untuk menyelidiki dugaan pengkhianatan ini,” tambah Woo.
KNPA juga melaporkan bahwa antara Rabu hingga Jumat, mereka menerima lima dakwaan terkait deklarasi darurat militer. Sebelas individu, termasuk Presiden Yoon, disebut dalam laporan tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah Korea Selatan berkomitmen untuk menangani situasi dengan serius dan memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan. (*)
Sumber: CNBC Indonesia
