BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi sebesar Rp 75.155.543.143 oleh Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh yang bersumber dari APBN tahun 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Drs. Joko Purwanto, SH melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, menjelaskan bahwa BGP Aceh mengelola dana Rp 18.402.292.621 pada tahun 2022, dan Rp 57.174.167.000 pada tahun 2023.
Dana tersebut dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh untuk tahun 2022 hingga 2023. Namun, diduga terjadi praktik mark up atau pengeluaran fiktif pada belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lebih lanjut, terdapat dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif atau penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana awal kegiatan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor.
Modus serupa diduga terjadi pada unit kerja atau instansi lainnya di wilayah Aceh, ungkap Ali Rasab. Ia menjelaskan bahwa kerugian negara akibat korupsi di sektor pendidikan terkait dengan besarnya anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Sesuai amanat UUD 1945 Amandemen Keempat Ayat 4, disebutkan bahwa negara harus mengalokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan nasional.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan langkah-langkah pengumpulan bukti di 23 kabupaten/kota di Aceh, lokasi kegiatan BGP Aceh. Dari penyelidikan ini, penyidik telah mengidentifikasi calon tersangka, ujar Ali Rasab.
Sebanyak 200 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, yang terdiri dari pegawai BGP Aceh serta pihak ketiga terkait kegiatan yang dikelola BGP Aceh di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan.
Sebagai informasi, BGP dibentuk untuk memberdayakan dan mengembangkan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, serta pengawas sekolah di daerah.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak, ujar Ali Rasab.
Ali Rasab menambahkan bahwa dugaan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga dari dampak luas yang ditimbulkan. Korupsi di sektor pendidikan dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan merusak legitimasi pimpinan lembaga pendidikan.
Selain itu, korupsi tersebut berdampak pada hilangnya kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas akibat penyalahgunaan anggaran pendidikan. Kejaksaan Tinggi Aceh berharap penyelidikan ini menjadi pelajaran bagi unit kerja atau instansi lain.
“Dengan demikian, diharapkan pengelolaan anggaran di sektor pendidikan ke depannya dapat dilakukan dengan baik, serta mengajak masyarakat Aceh untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Serambi Mekah,” tegas Ali Rasab. (*)
