JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki rencana untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha di Indonesia.
“Kami memang ingin suatu saat dapat menurunkan PPh Badan,” ujar Drajad Wibowo, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, pada Minggu (13/10/2024).
Menurut Drajad, pemangkasan ini tidak akan berdampak negatif pada penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa seringkali terjadi kesalahpahaman bahwa penurunan pajak otomatis menurunkan pendapatan negara, sementara kenaikan pajak dianggap meningkatkan penerimaan.
“Tidak selalu penerimaan negara turun ketika PPh Badan dipangkas,” jelas Drajad.
Ia memberikan perumpamaan dengan penjual barang yang menaikkan harga. Meskipun harganya lebih tinggi, hal tersebut tidak menjamin peningkatan pendapatan karena bisa jadi konsumen enggan membeli.
“Jika harga terlalu tinggi, orang mungkin tidak akan beli, sehingga penerimaan malah menurun,” tambahnya.
Walaupun demikian, Drajad menegaskan bahwa rencana pemangkasan PPh Badan ini masih berupa wacana. Pemerintah selanjutnya akan mengevaluasi kondisi penerimaan negara sebelum memutuskan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami akan melihat bagaimana kinerja penerimaan negara. Jika memungkinkan, kami ingin menurunkan PPh Badan agar tidak terlalu membebani masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, juga menyampaikan rencana penurunan PPh Badan menjadi 20%. Ia menyebut beberapa negara seperti Singapura dan Hongkong sudah memberlakukan tarif pajak serupa.
Meskipun tarif pajak diturunkan, Hashim menambahkan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik. Harapannya, dengan meningkatnya kepatuhan, penerimaan negara akan tetap optimal. ***
Sumber: CNBC Indonesia
