JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menghapus utang Indonesia sebesar US$ 35 juta atau setara Rp 565 miliar. Informasi ini terungkap dari rilis Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta, yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (12/7/2024).
Namun, utang ini tidak sepenuhnya dihapus. Dana tersebut dimasukkan dalam program pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap), yang secara rinci akan dialihkan menjadi investasi konservasi terumbu karang Indonesia.
Kesepakatan ini diteken oleh Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes AS untuk Indonesia Michael Kleine, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko Kementerian Keuangan. Hadir juga sejumlah yayasan seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), Yayasan Conservation International, dan The Nature Conservancy.
“Perjanjian ini membuktikan kuatnya hubungan bilateral antara AS dan Indonesia serta keterlibatan berkelanjutan di bawah kerjasama strategis yang komprehensif,” ujar KUAI Kleine dalam keterangan resmi itu.
“Dengan menghapus utang dan mengalokasikan dana kembali ke Indonesia melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam, kami mengambil langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang sangat berharga dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.”
Indonesia memiliki 16% kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60% spesies karang dunia. Terumbu karang menyediakan makanan, sumber mata pencaharian, dan perlindungan terhadap badai bagi separuh populasi dunia, namun sekitar 75% terumbu karang di seluruh dunia terancam.
Pengalihan utang ini akan mengalihkan dana yang awalnya diperuntukkan bagi pembayaran utang menjadi inisiatif untuk mendukung konservasi ekosistem terumbu karang. Inisiatif ini menekankan komitmen Indonesia dan AS terhadap pentingnya terumbu karang dan bekerja sama untuk mengatasi permasalahan mendesak dalam melindungi terumbu karang.
“Apa yang disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dan AS tidak hanya menguntungkan perairan Indonesia dan masyarakat setempat, tetapi juga masyarakat global,” tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo.
Kesepakatan ini juga disambut baik oleh beberapa yayasan konservasi lingkungan yang turut hadir dalam penandatanganan tersebut. CEO Conservation International, Dr. M. Sanjayan, menyatakan bahwa ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengalihan utang untuk konservasi lingkungan.
“Program pengalihan utang untuk perlindungan alam terus berkembang. Pengumuman hari ini menandai pertama kalinya Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA) digunakan untuk fokus pada perlindungan terumbu karang. Kami menghargai pemerintah Indonesia, AS, dan mitra kami atas visi dan komitmen mereka untuk konservasi laut,” ungkapnya.
CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, juga menandai kesepakatan ini sebagai kali pertama pengalihan utang digunakan untuk melindungi habitat laut dan terumbu karang.
“Membuka pendanaan baru untuk membantu melestarikan keanekaragaman hayati serta meningkatkan ketahanan iklim adalah hal yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan ini bagi konservasi dan komunitas,” tambahnya. ***
Sumber: CNBC Indonesia






