BANDA ACEH – Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) melanjutkan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Kabupaten Aceh Timur.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP. Keenam tersangka telah memenuhi panggilan dan hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memberikan keterangan,” kata Plh. Kasie Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan pendampingan dari penasihat hukum masing-masing tersangka.
Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa setiap tersangka memberikan keterangan dengan jumlah pertanyaan yang bervariasi sesuai peran dan keterlibatan mereka.
“Tersangka SH, Ketua Badan Reintegrasi Aceh, misalnya, menjawab sekitar 41 pertanyaan. Tersangka lainnya seperti ZF, Mhd, M, ZM, dan HM juga memberikan keterangan yang mendetail,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses penanganan perkara ini, Kejati Aceh telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi beberapa tersangka utama, yaitu SH, ZF, dan ZM. Langkah serupa akan segera diajukan untuk tersangka Mhd, M, dan HM.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini sebaik-baiknya agar segera diajukan ke penuntut umum dan mendapatkan kepastian hukum,” tutup Ali Rasab Lubis. ***
