Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia Masih Rendah Dibandingkan Negara Lain

Ekonomi, headline629 Dilihat

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia, yang saat ini sebesar 11 persen, tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

“Tarif PPN di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan banyak negara di dunia. Baik di antara negara-negara emerging, negara kawasan regional, maupun anggota G20,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bertema Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa beberapa negara dengan tingkat perekonomian serupa memiliki tarif PPN dan rasio pajak (tax ratio) yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Sebagai perbandingan, Brasil memiliki tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Sementara itu, Afrika Selatan menetapkan tarif PPN 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, dan India memberlakukan tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.

“Selain itu, Turki menetapkan tarif PPN sebesar 20 persen dengan tax ratio 16 persen. Filipina memiliki tarif PPN 12 persen dengan tax ratio mencapai 15,6 persen, dan Meksiko menetapkan tarif PPN sebesar 16 persen dengan tax ratio 14,46 persen,” jelasnya.

Namun, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan beberapa negara ASEAN. Malaysia memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam memperpanjang insentif tarif PPN 8 persen dari sebelumnya 10 persen. Singapura menetapkan tarif PPN 9 persen, dan Thailand sebesar 7 persen.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi.

“Kami memahami berbagai masukan dari masyarakat. Berdasarkan data, konsumsi rumah tangga tetap terjaga stabil, sedangkan inflasi juga menurun hingga mencapai 1,5 persen,” ungkapnya.

Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN akan diterapkan secara hati-hati, dengan tetap mempertimbangkan stabilitas konsumsi rumah tangga, penurunan inflasi, dan daya beli masyarakat.

Strategi Meningkatkan Tax Ratio

Pemerintah berkomitmen meningkatkan tax ratio sebagai langkah strategis memperkuat penerimaan negara. Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen merupakan upaya meningkatkan kontribusi pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku 1 Januari 2025, sesuai jadwal yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Airlangga.

Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis, termasuk barang kebutuhan pokok serta barang penting lainnya. (*)

 

Sumber: Antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *