BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memperkuat komitmennya dalam mengawal pembangunan daerah melalui program dialog publik “Jaksa Menyapa” di Radio Megah FM, Rabu (4/2/2026).
Fokus utama kali ini adalah memastikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Aceh berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Dalam dialog tersebut, Kejati Aceh menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh untuk membahas langkah-langkah preventif dalam meminimalkan hambatan di lapangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa peran Kejaksaan dalam pengamanan proyek memiliki payung hukum yang kuat, yakni UU No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023.
Namun, Ali menekankan bahwa tidak semua proyek mendapatkan pendampingan Intelijen Kejaksaan. “Kami fokus pada proyek yang telah ditetapkan sebagai PSN atau PSD melalui Keputusan Presiden atau Peraturan Gubernur,” jelasnya.
Prioritas utama Kejati Aceh adalah mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang bersifat non-teknis, seperti sengketa pembebasan lahan, konflik kepemilikan aset hingga kendala birokrasi dan masalah sosial lainnya.
“Kami tidak mengintervensi ranah teknis atau keuangan karena itu wewenang konsultan dan pengawas. Kehadiran Jaksa adalah untuk memastikan proyek tidak terhenti karena kendala eksternal,” tambahnya.
Sekretaris Dinas PUPR Aceh, Ahmad Ricky Soehady, S.T., M.T., mengakui bahwa tantangan pembangunan di Aceh sangat kompleks, terutama di sektor infrastruktur jalan dan jembatan. Saat ini, PUPR Aceh mengelola sedikitnya 94 ruas jalan provinsi.
“Kami memiliki keahlian teknis untuk membangun, namun sering kali terbentur masalah sosial dan hukum di lapangan. Di sinilah peran Kejaksaan sebagai mediator sangat kami butuhkan,” ujar Ricky.
Selain proyek rutin, sinergi ini juga krusial dalam penanganan darurat pascabencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang membutuhkan anggaran besar memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan hukum.
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa meskipun Kejati akan menindak tegas setiap indikasi tindak pidana korupsi atau “niat jahat”, mereka tetap mengedepankan koordinasi yang humanis dalam menyelesaikan sengketa administratif dan sosial.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan seluruh proyek infrastruktur di Aceh dapat selesai tepat waktu sehingga manfaatnya—seperti kelancaran transportasi dan pertumbuhan ekonomi—dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. (*)






