JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 19 Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di salah satu ruangan kantor OJK. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataannya, Jumat (20/12/2024).
“KPK telah melakukan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 19 Desember 2024,” ujar Tessa, sebagaimana dilaporkan oleh detikcom.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menemukan serta menyita sejumlah dokumen berbentuk surat dan barang bukti elektronik. Tessa menyebutkan bahwa pihak-pihak yang relevan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dan data elektronik,” tambahnya. “Selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.”
Semoga ini sesuai kebutuhan Anda. Jika ada hal lain yang perlu disesuaikan, beri tahu saya! ***
Sumber: CNBC Indonesia
