Selama 2023, Kejati Aceh Ajukan RJ Sebanyak 167 Perkara

166 Kasus Diterima dan 1 Ditolak

headline, Hukum577 Dilihat

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pengajuan penghentian perkara dengan Restoratif Justice sebanyak 167 perkara sepanjang tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto. SH dalam dalam kegiatan catatan refleksi Akhir Tahun 2023.

“Sejak Januari hingga Desember Kejaksaan Tinggi Aceh sudah mengusulkan 167 perkara dengan Restoratif Justice, yang mana 166 kasus diterima dan 1 kasus ditolak,” kata Joko Purwanto, Selasa 2 Januari 2024.

Kajati Aceh dalam keterangannya merincikan, kasus-kasus yang diajukan dalam RJ diantara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda ada 146 yang diusulkan,  145 kasus disetujui dan 1 kasus ditolak.

Tindak Pidana Keamanan Negara ada 4 perkara yang diusulkan dan semuanya disejutui. Kemudian yang terakhir ada Tidak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya ada 17 perkara yang diusulkan dan semuanya juga disejutui.

“Penghentian penuntutan dengan RJ ini merupakan tindak lanjut dari program Jaksa Agung yang mana dalam penyelesaian sebuah perkara tidak selalu harus melalui proses peradilan atau persidangan di Pengadilan,” ujarnya.

Untuk mendukung program keadilan restoratif tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah membentuk 239 rumah restorative (RJ) justice yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

“Rumah RJ tersebut menjadi tempat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang difasilitasi jaksa fasilitator,” pungkasnya.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan oleh pihak yang disaksikan para tokoh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *