JAKARTA – Pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 mengenai pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut resmi diundangkan dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Peraturan ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait kesehatan, termasuk pengendalian zat adiktif. Bagian Kedua Puluh Satu, pasal 429 hingga 463, mengatur bahwa isi rokok kemasan tidak boleh kurang dari 20 batang. Saat ini, rokok kemasan di pasaran memiliki variasi isi, mulai dari 12, 16, hingga 20 batang.
Pasal 429 ayat (1) menyatakan bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif harus diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Ayat (2) menjelaskan bahwa zat adiktif yang dimaksud termasuk produk yang mengandung tembakau, baik dalam bentuk rokok maupun lainnya, yang dapat merugikan penggunanya atau masyarakat dan bisa berbentuk padat, cair, atau gas.
PP Kesehatan mengatur produksi, peredaran, penjualan, hingga iklan produk zat adiktif dan produk tembakau, termasuk rokok elektronik. PP ini melarang penjualan rokok eceran atau ketengan, serta melarang penjualannya di lokasi yang berjarak kurang dari 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.
Pasal 433 mengatur ukuran kemasan produk tembakau. Ayat (1) menetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengimpor rokok putih mesin harus mengemas minimal 20 batang per kemasan. Ayat (2) menyatakan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk produk tembakau lainnya selain rokok putih mesin.
Ayat (3) menetapkan bahwa tembakau iris tidak boleh dikemas lebih dari 50 gram per kemasan. Ayat (4) mengatur bahwa rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai tidak boleh mengemas cairan nikotin melebihi 2 mililiter per cartridge dan tidak boleh mengemas lebih dari 2 cartridge per kemasan. Ayat (5) mengatur bahwa rokok elektronik dengan sistem terbuka harus dikemas dalam volume 10 atau 20 mililiter per kemasan.
Jika terjadi pelanggaran, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk akan dikenakan, sesuai ayat (7).
Pasal 434 melarang penjualan rokok elektronik dan produk tembakau dalam beberapa kondisi, seperti menggunakan mesin layan diri, menjual kepada orang di bawah usia 21 tahun atau perempuan hamil, menjual secara eceran per batang (kecuali cerutu dan rokok elektronik), menempatkan produk di area strategis seperti pintu masuk atau keluar, menjual dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak, dan menggunakan media elektronik tanpa verifikasi umur.
Pasal 456 melarang penyiaran atau menampilkan gambar orang merokok, batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau informasi terkait produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, penyiaran, dan media teknologi informasi.
Pasal 458 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun. ***
Sumber: CNBC Indonesia
