JAKARTA – Status Jakarta kini resmi berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus (DK). Perubahan ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan seperti Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, dan anggota DPR yang sebelumnya terkait dengan Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), penyesuaian nama jabatan ini menjadi langkah penting.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan tahun 2024, dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70A yang dikutip pada Senin, 9 Desember 2024.
Selain itu, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta otomatis menjadi anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal yang sama berlaku bagi anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta yang kini disebut sebagai daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, aturan ini baru akan diberlakukan setelah Keppres terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara resmi diundangkan. (*)
Sumber: CNBC Indonesia
