PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Pesan dari Pengusaha

headline, Nasional359 Dilihat

JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menyatakan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang-barang mewah bukanlah masalah besar.

Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan karena daya beli masyarakat menengah ke atas masih cukup kuat.

“Saya pikir kalau PPN diberlakukan untuk barang mewah, tidak ada masalah. Sebab, daya beli masyarakat kelas menengah atas masih cukup tangguh. Yang terpenting adalah melindungi kelompok masyarakat kelas bawah,” ujar Adhi saat ditemui di The Park Pejaten Mal, Jumat (6/12/2024).

Adhi menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok harus tetap bebas dari beban pajak tambahan. Ia menyebut daya beli masyarakat kelas bawah masih menghadapi tantangan besar.

Selain itu, industri makanan dan minuman juga menghadapi berbagai tekanan, seperti kenaikan harga bahan baku, peningkatan upah minimum provinsi (UMP), dan biaya logistik yang terus melonjak.

“Daya beli masyarakat kelas bawah ini harus kita lindungi. Jika barang kebutuhan pokok dikenakan PPN tambahan, beban mereka akan semakin berat. Situasi ekonomi masih penuh tantangan, jadi jangan menambah beban masyarakat kecil untuk saat ini,” jelasnya.

Adhi juga mendukung penerapan PPN 12% untuk barang mewah, asalkan kategori barang mewah tersebut ditetapkan dengan jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.

“Kalau kenaikan PPN diberlakukan pada barang mewah, saya kira tidak ada masalah. Silakan diterapkan, yang penting kategorinya jelas sehingga tidak ada kebingungan di lapangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan pernyataan terkait penerapan PPN 12% yang akan mulai berlaku pada 2025. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan diterapkan secara selektif pada barang-barang mewah.

“PPN adalah amanat undang-undang, dan kita akan melaksanakannya. Namun, penerapannya selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat kecil, kita tetap berkomitmen melindungi mereka. Pemerintah bahkan sejak akhir 2023 tidak memungut pajak tertentu demi membantu masyarakat kecil,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (6/12/2024).

Ia menegaskan, “Kenaikan ini hanya untuk barang mewah.” (*)

 

Sumber : CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *