PPN 12% QRIS Tidak Dibayar Konsumen, Ini Penjelasannya

JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan kepada pihak merchant, bukan konsumen.

Dwi menjelaskan, PPN terhadap jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada merchant dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.

Ia menambahkan bahwa dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari merchant.

Sebagaimana ketentuan Bank Indonesia (BI), MDR adalah biaya layanan yang dibebankan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) ketika transaksi menggunakan QRIS.

Biaya MDR sepenuhnya menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen. Besaran MDR ditentukan oleh Bank Indonesia, disesuaikan dengan kategori merchant dan nilai transaksi yang dilakukan.

“Merchant yang akan membayar PPN. Berapa besarannya? Bisa sekitar 0,1% atau 0,2% dari nilai transaksi, dan itu menjadi tanggung jawab merchant kepada penyedia jasa,” kata Dwi di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Namun, Dwi juga mengingatkan bahwa prinsip PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kepada konsumen.

Oleh karena itu, dalam menentukan biaya layanan transaksi, penyedia jasa keuangan digital biasanya sudah memasukkan komponen PPN.

“Contohnya, jika kita menggunakan e-wallet atau e-money dan membayar biaya jasa transaksi sebesar Rp1.500, maka Rp1.500 tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” jelas Dwi. (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *