Posbakum PW. ‘Aisyiyah Aceh Bantu Dampingi Nikah Ulang di KUA Lhok Nga

Daerah538 Dilihat

ACEH BESAR – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh melaksanakan pendampingan dalam pernikahan ulang SM (29) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sri sebelumnya melaporkan kepada Posbakum Aisyiyah Aceh tentang persoalan hukum yang muncul dari pernikahan sirinya dengan S.

Ia berniat mengajukan isbat nikah, tetapi permohonan tersebut tidak dapat diproses karena tidak terpenuhinya syarat wali nasab. Solusi yang diberikan adalah melangsungkan pernikahan ulang secara resmi.

Dalam proses ini, Sri didampingi oleh paralegal Erlita Zahara dan Maifa Yetti. Mereka membantu klien melalui sejumlah tahapan, termasuk melapor dan mengajukan permohonan formulir NA di KUA Lhoknga, sesuai dengan domisili klien.

“Setelah melalui serangkaian prosedur yang diatur oleh Mahkamah Agung terkait tata cara pengurusan pernikahan bagi calon pengantin, termasuk mengikuti pembekalan pranikah, klien akhirnya dapat menikah secara resmi di KUA Lhoknga pada 12 Desember 2024,” ujar Erlita Zahara.

Proses akad nikah dilakukan oleh wali kandung SM dan disaksikan oleh dua saksi dari pihak keluarga, yakni dari Gampong Lampuuk dan Naga Umbang. Ketua Posbakum Aisyiyah, Rida Nurdin, turut hadir dalam acara tersebut.

Kepala KUA Lhoknga, Baharuddin, mengapresiasi langkah Posbakum Aisyiyah dalam memberikan pendampingan hukum kepada SM.

Ia berharap upaya seperti ini dapat terus dilakukan demi membantu lebih banyak perempuan yang membutuhkan layanan hukum di wilayah Aceh, khususnya di Aceh Besar.

“Permasalahan yang dihadapi perempuan, seperti nikah siri dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih sangat banyak terjadi di masyarakat. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang bingung harus meminta bantuan ke mana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kasus nikah siri seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang dampak hukum di masa depan.

“Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya kerja sama yang lebih intensif antara Posbakum Aisyiyah, pemerintah, dan masyarakat untuk mensosialisasikan dampak nikah siri dan solusi hukumnya secara menyeluruh,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *