JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mengajukan usulan agar barang milik negara (BMN) senilai Rp 4,18 triliun dapat dialihkan kepada perusahaan migas pelat merah tersebut sebagai bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP).
Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, mengungkapkan bahwa BMN yang dimaksud terdiri dari aset jaringan gas (jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dengan nilai Rp 4,17 triliun, serta Refuelling Hydrant di Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) senilai Rp 12,45 miliar.
Emma menjelaskan bahwa aset jargas dan SPBG yang diusulkan untuk dialihkan ke Pertamina adalah aset yang dibangun oleh Kementerian ESDM dari tahun 2018 hingga 2021.
Pengalihan ini merupakan tahap ketiga, melanjutkan pengalihan tahap satu dan dua yang sudah dijadikan sebagai PMPP pada tahun-tahun sebelumnya.
“Total nilai aset untuk jargas dan SPBG ini kurang lebih Rp 4,17 triliun,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa, 2 Juli 2024.
Sementara itu, Refuelling Hydrant di DPPU adalah aset milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terdiri dari sarana dan fasilitas Fuel Hydrant di DPPU Juanda, Jawa Timur, senilai Rp 9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, senilai Rp 3,05 miliar.
“Sarana prasarana ini digunakan untuk pengisian bahan bakar avtur di DPPU Bandara Juanda dan Hasanuddin, dan sudah difungsikan oleh Subholding C&T (Commercial and Trading, Pertamina Patra Niaga),” jelas Emma.
Emma juga menyebutkan bahwa kapasitas bahan bakar avtur di Bandara Juanda dan Hasanuddin diproyeksikan akan meningkat seiring dengan pertumbuhan sektor penerbangan.
“Dengan penambahan dari DPPU ini, kapasitas depot untuk pengisian bahan bakar pesawat udara di Bandara Juanda dan Hasanuddin diharapkan akan meningkat,” tambahnya. (*)
Sumber: CNBC Indonesia
