Perdana Menteri Jepang Menunduk Minta Maaf kepada Warga, Apa Alasannya?

JEPANG – Pada Rabu, 17 Mei 2024, Perdana Menteri Jepang tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf terkait sterilisasi paksa yang dilakukan pemerintah berdasarkan undang-undang eugenika antara tahun 1948 dan 1996.

“Saya menyampaikan permintaan maaf yang tulus atas nama pemerintah,” ujar Fumio Kishida di kantornya di Tokyo, sebagaimana diberitakan AFP.

Kishida menekankan bahwa tanggung jawab pemerintah atas penerapan undang-undang eugenika sangat berat. Dia membungkuk di hadapan sekelompok korban saat menyampaikan permintaan maaf tersebut.

Perdana Menteri juga berjanji untuk mengambil langkah-langkah baru guna memastikan para korban menerima kompensasi tambahan, selain pembayaran sebesar 3,2 juta yen (sekitar Rp 324 juta) yang diberikan pada tahun 2019. Banyak korban merasa bahwa kompensasi tersebut terlalu kecil.

Permintaan maaf ini diberikan menyusul keputusan pengadilan tinggi pada 3 Juli yang menyatakan undang-undang eugenika tidak konstitusional dan menetapkan bahwa undang-undang pembatasan selama 20 tahun tidak bisa diterapkan untuk mencegah beberapa korban menerima kompensasi.

Sebanyak 16.500 orang, termasuk mereka yang memiliki disabilitas mental dan fisik, disterilkan secara paksa berdasarkan undang-undang tersebut dengan tujuan “mencegah generasi keturunan berkualitas buruk”. Selain itu, 8.500 orang lainnya disterilkan dengan persetujuan mereka, meskipun para pengacara mengatakan mereka mungkin “dipaksa secara de facto” karena tekanan yang dihadapi. Pemberitahuan pemerintah tahun 1953 mengizinkan penggunaan pengekangan fisik, anestesi, dan bahkan “penipuan” untuk melakukan operasi tersebut.

Undang-undang ini menjadi perhatian publik pada tahun 2018, ketika seorang wanita berusia 60-an tahun menggugat pemerintah atas prosedur yang dialaminya pada usia 15 tahun, yang membuka pintu bagi tuntutan hukum serupa.

Menindaklanjuti keputusan pengadilan tinggi, sekelompok anggota parlemen non-partisan kini sedang mempertimbangkan pemberian kompensasi baru, dengan undang-undang yang akan diajukan ke parlemen pada akhir tahun ini.

“Saya telah menghabiskan 66 tahun yang penuh penderitaan akibat operasi pemerintah,” kata Saburo Kita, seorang korban sterilisasi yang menggunakan nama samaran, sebagaimana dikutip oleh AFP.

“Saya ingin hidup saya kembali setelah dirampok,” ujar Kita, yang menjalani vasektomi pada usia 14 tahun di sebuah fasilitas penampungan anak-anak bermasalah.

“Hanya ketika pemerintah menerima tanggung jawabnya, barulah saya bisa menerima hidup saya, meski hanya sedikit,” tambahnya, yang kini berusia 81 tahun. ***

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *