BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim auditor melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lahan sawit program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kabupaten Aceh Jaya.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) untuk tahun 2019-2020. Inspeksi ini berlangsung dari Senin hingga Kamis, tanggal 3-6 Juni 2024, dengan menggunakan drone untuk mengambil foto udara sesuai titik koordinat yang telah ditentukan.
Lokasi yang diperiksa mencakup Alue Meuraksa seluas 453 ha, Pasie Timon 443 ha, Tuwi Peria 489 ha, dan Alue Punti 147 ha, dengan total luas lahan mencapai 1.532 ha.
Plt. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, pada Rabu 12 Juni 2024 menjelaskan bahwa hasil foto drone tersebut diolah menggunakan aplikasi GIS untuk menampilkan gambar lengkap dari setiap lahan perkebunan, yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah lahan tersebut benar-benar direplanting atau tidak.
“Berdasarkan hasil foto drone, lahan kebun PSR ditemukan ditutupi oleh hutan dan semak-semak. Selain itu, ditemukan juga lahan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan HPL Transmigrasi,” kata Ali Rasab.
Tim Penyidik Kejati Aceh bersama auditor juga memeriksa 65 orang saksi pekebun/petani yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat.
Pada tanggal 7 Juni 2024, Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen PSR dari Koperasi Pertanian Sama Mangat.
“Kegiatan tim penyidik jaksa ini dimaksudkan untuk mendukung pembuktian perkara,” ungkap Ali Rasab Lubis. (*)






