Peningkatan Jumlah Warga RI yang Menggadaikan Barang, Pembiayaan Naik 77 Persen

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sektor usaha gadai di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga Mei 2024, industri ini mencatat peningkatan aset sebesar 18,9% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 94,01 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa sudah ada 167 usaha pegadaian yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Pembiayaan pegadaian juga menunjukkan peningkatan yang signifikan, naik 21% yoy menjadi Rp 77,58 triliun. “Pembiayaan terbesar di industri ini disalurkan dalam bentuk produk gadai, dengan total mencapai Rp 60,27 triliun atau sekitar 77,69% dari total pembiayaan,” jelas Agusman dalam konferensi pers pada Senin, (8/7/2024).

Namun, Agusman juga menyoroti beberapa tantangan yang harus diatasi. Tantangan utama termasuk masih banyaknya usaha pegadaian yang belum memiliki izin dari OJK dan adanya barang jaminan yang berasal dari kejahatan. Selain itu, kesalahan dalam penaksiran nilai barang jaminan memerlukan koordinasi yang lebih baik dengan industri terkait.

OJK berencana untuk memperkenalkan Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur kegiatan usaha pegadaian. Dalam rancangan peraturan ini, modal minimum untuk pergadaian direncanakan meningkat menjadi Rp 3 miliar hingga Rp 250 miliar.

Menurut pasal 5 ayat (2) dalam RPOJK Pergadaian, modal disetor perusahaan akan ditetapkan berdasarkan wilayah operasional. Untuk skala usaha kabupaten/kota, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 3 miliar dari sebelumnya Rp 500 juta. Untuk wilayah provinsi, modal minimum akan naik menjadi Rp 10 miliar dari Rp 2,5 miliar, sementara untuk skala nasional tetap Rp 250 miliar.

Ekuitas minimum juga akan diubah, dengan kabupaten/kota memerlukan Rp 1,5 miliar, naik dari Rp 500 juta. Untuk provinsi, ekuitas minimum akan menjadi Rp 5 miliar, naik dari Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk nasional tetap Rp 125 miliar.

Bentuk badan hukum untuk usaha pegadaian nantinya harus berupa perusahaan terbatas atau koperasi. Kepemilikannya dapat dimiliki oleh warga negara asing melalui transaksi di pasar modal atau kemitraan dengan pemerintah, warga negara Indonesia, dan/atau badan hukum Indonesia.

OJK juga akan memberlakukan kewajiban pemenuhan rasio minimum penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai. Pada September 2023, nilai pembiayaan yang diberikan oleh industri gadai tercatat sebesar Rp 67,41 triliun, meningkat 17,28% secara tahunan.

Selain mengatur permodalan, OJK juga menekankan pentingnya manajemen risiko bagi usaha pegadaian. Hal ini termasuk pengalokasian dana untuk pendidikan dan pelatihan SDM, penerapan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik, penilaian kualitas piutang, serta pelaporan berkala. (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *