Pemerintah Akan Umumkan Insentif Perumahan Pekan Depan, Ini Bocorannya

JAKARTA – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, memberikan sinyal bahwa pemerintah segera mengumumkan insentif baru.

Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai jenis insentif yang akan diberikan.

“(Insentif) pekan depan akan diumumkan secara resmi oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan,” ujar Fahri saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (3/12/2024).

Ketika ditanya lebih jauh tentang detail insentif, termasuk nominalnya, Fahri memilih untuk menunggu waktu pengumuman resmi.

“Besok biar jelas angkanya, mekanismenya, dan lain-lain. Kita tunggu saja pekan depan,” tambahnya.

Fahri juga menghindari memberikan jawaban pasti terkait jadwal pelaksanaan insentif tersebut, dengan hanya mengatakan, “Ya, tunggu saja pekan depan.”

Rencana PPN DTP

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebut bahwa aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sedang dalam tahap finalisasi.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tinggal menunggu persetujuan dari para menteri terkait.

“Saat ini tinggal proses penetapan bersama,” ungkap Prastowo beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, insentif PPN DTP yang berlaku hingga Desember 2024 saat ini hanya sebesar 50%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur pemberian insentif PPN untuk rumah tapak dan satuan rumah susun yang terbagi menjadi dua periode.

Periode pertama: Penyerahan rumah pada 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP sebesar 100%.

Periode kedua: Penyerahan rumah pada 1 Juli-31 Desember 2024, di mana PPN DTP yang diberikan adalah 50% untuk nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Namun, pemerintah kini berencana mengembalikan insentif PPN DTP menjadi 100%. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor perumahan di penghujung tahun ini. (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *