OJK Cabut Izin Usaha 15 Bank, Ini Penyebabnya!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari total 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan nasional dan melindungi nasabah.

Salah satu alasan utama pencabutan ini adalah adanya penyimpangan yang ditemukan dalam operasional bank-bank tersebut.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, keputusan ini diambil karena pemegang saham dan pengurus dari bank-bank tersebut tidak mampu menjalankan upaya perbaikan yang diperlukan.

Sebagian besar kasus terjadi akibat penyimpangan operasional yang tidak dapat diselesaikan.

Dian juga menjelaskan bahwa OJK secara konsisten melakukan pengawasan, terutama untuk memastikan bahwa bank-bank dengan status pengawasan “Bank Dalam Penyehatan” menjalankan rencana perbaikan yang telah ditetapkan.

Namun, jika sampai batas waktu yang diberikan kondisi bank tidak membaik, OJK akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan menetapkan bank tersebut sebagai “Bank Dalam Resolusi” dan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk penanganan lebih lanjut. Langkah terakhir yang diambil OJK adalah mencabut izin usaha bank tersebut.

“Jika hingga waktu yang ditentukan atau jika kondisi bank terus memburuk, maka OJK akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk mencabut izin usaha,” ujar Dian dalam pertemuan RDKB yang dilaksanakan pada September lalu, seperti yang dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Berikut adalah daftar 15 BPR/BPRS yang izinnya telah dicabut oleh OJK:

1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

 

Sumber : CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *