Menkominfo Minta Industri Fintech Penuhi Komitmen Pemberantasan Judi Online

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengimbau para pelaku industri teknologi finansial (financial technology/fintech) agar memenuhi komitmen mereka dalam memperkuat upaya pemberantasan serta pencegahan judi online di Indonesia.

Industri fintech yang dimaksud merujuk pada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), sebagai wadah bagi pelaku usaha fintech untuk berkolaborasi dan beradvokasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia.

“Komitmen pertama, diharapkan pelaku fintech dapat melakukan evaluasi terhadap sistem elektronik yang mereka miliki guna memberantas atau mencegah segala bentuk aktivitas judi online,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada hari Rabu.

Evaluasi ini, menurut Budi, perlu dilakukan secara berkala. Dengan begitu, jika terdapat celah yang disalahgunakan oleh pelaku judi online, tindakan pencegahan bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Tujuannya adalah agar platform fintech yang beroperasi di Indonesia dapat mencegah dan mengurangi transaksi judi online yang melibatkan layanan pembayaran digital.

Komitmen kedua yang diminta Budi kepada industri fintech adalah agar mereka secara aktif berkolaborasi, memberikan masukan, serta ide-ide inovatif dalam upaya memberantas judi online, terutama yang berkaitan dengan sistem pembayaran.

Kementerian Kominfo membutuhkan masukan dari para pelaku industri yang mengembangkan solusi teknologi finansial, karena mereka yang paling memahami kondisi dan dinamika transaksi digital di lapangan.

Komitmen terakhir yang diminta oleh Menkominfo adalah agar pelaku industri fintech memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Data per 6 September 2024 menunjukkan bahwa dari seluruh anggota AFTECH, 283 PSE telah terdaftar, sementara 19 PSE lainnya belum terdaftar,” kata Budi.

Budi mengimbau agar 19 PSE yang belum mendaftarkan diri segera memenuhi persyaratan tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia.

Dalam upaya pemberantasan judi online, Kementerian Kominfo telah bekerja sama dengan AFTECH yang menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk menutup akses pembayaran pada transaksi yang melibatkan praktik terlarang tersebut.

Dukungan ini diumumkan pada Rabu, 28 Agustus 2024, dengan melibatkan beberapa asosiasi lain, seperti Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *