Malaysia Perketat Aturan Internet, Ini Alasannya

MALAYSIA – Parlemen Malaysia telah menyetujui perluasan kontrol pemerintah atas pengelolaan internet di negara tersebut. Langkah ini diambil meskipun rancangan undang-undang (RUU) tersebut mendapat kritik karena dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi dan mengurangi ruang bagi perbedaan pendapat.

Menteri Komunikasi, Fahmi Fadzil, menjelaskan kepada parlemen pada 9 Desember 2024 bahwa revisi undang-undang diperlukan untuk mengatasi berbagai dampak negatif di dunia maya, seperti penipuan, perundungan siber, eksploitasi anak, dan pornografi.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi melalui parlemen, kami diberi mandat untuk menerapkan pembatasan demi melindungi masyarakat,” ujar Fahmi, dikutip oleh Bloomberg dari The Straits Times, Selasa (10/12/2024).

RUU ini memuat hukuman yang lebih berat bagi pelanggaran konten di internet dan memberikan wewenang lebih besar kepada penegak hukum. Hal ini mencakup hak untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa memerlukan surat perintah.

Selain itu, penyedia layanan internet dapat dimintai tanggung jawab hukum dan diwajibkan menyerahkan data pengguna kepada pihak berwenang selama penyelidikan kasus pelanggaran. Fahmi juga menyebut bahwa lebih dari 20 kali konsultasi telah dilakukan dengan berbagai pihak dalam penyusunan RUU ini.

Malaysia kini bergabung dengan negara-negara di Asia yang memperketat regulasi terhadap platform digital. Dari Kuala Lumpur hingga New Delhi dan Canberra, pemerintah di kawasan ini berusaha mengatur media sosial untuk menekan penyebaran informasi yang dianggap sensitif atau ilegal, terutama yang berpotensi memengaruhi opini publik terkait isu-isu politik.

Perusahaan teknologi besar seperti Meta menyatakan mematuhi regulasi di negara-negara tempat mereka beroperasi. Namun, mereka mengingatkan bahwa regulasi yang berlebihan bisa menghambat kebebasan berbicara dan membebani platform secara tidak adil.

Pada 9 Desember 2024, parlemen Malaysia menyetujui RUU ini dengan hasil pemungutan suara 59-40, sementara satu anggota memilih abstain. Perdebatan muncul mengenai definisi ujaran kebencian dan kewenangan pejabat untuk bertindak tanpa surat perintah.

“Siapa sebenarnya pejabat yang dimaksud? Apakah petugas antirasuah atau pegawai biasa? Tidak ada kejelasan,” ujar Mas Ermieyati Samsudin, anggota parlemen dari partai oposisi Bersatu.

Ia menilai kewenangan yang diberikan dalam RUU ini terlalu besar. Namun, Fahmi menegaskan bahwa undang-undang memungkinkan menteri yang berwenang untuk menunjuk pejabat tertentu. RUU ini akhirnya disahkan tanpa perubahan dan akan segera dibahas di Senat untuk mendapatkan persetujuan akhir. (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *