BIREUN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen berupaya memediasi perdamaian antara Terdakwa Rusdi Muhammad dengan keluarga korban dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., dengan anggota Fuadi Primaharsa, S.H., M.H., dan Rahmi Warni, S.H., menempuh jalur restoratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam proses mediasi, Majelis Hakim menghadirkan tokoh masyarakat sekaligus ulama kharismatik setempat, Abi Sulaiman, yang juga pimpinan Dayah di Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam.
Abi Sulaiman memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mengutamakan perdamaian dan meninggalkan permusuhan, sesuai ajaran Islam.
Ia menegaskan bahwa meskipun memaafkan adalah hal yang berat, Allah SWT menjanjikan pahala besar bagi mereka yang bersedia melakukannya.
Sebagai bentuk niat baik, Terdakwa menawarkan kompensasi sebesar Rp10 juta kepada korban sebagai tanda permintaan maafnya.
Tawaran ini diterima oleh korban, namun ditolak oleh keluarga korban yang menginginkan uang damai sebesar Rp78 juta. Akibatnya, kesepakatan damai tidak dapat tercapai.
Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim mengusulkan alternatif lain, yakni mengganti kompensasi dengan memberi makan anak yatim dan santri di Dayah.
Terdakwa menyatakan kesediaannya dengan memotong dua hingga tiga ekor kambing untuk membuat kuah beulangong atau kari kambing yang akan disajikan kepada anak yatim, santri, serta jamaah salat Jumat di Gampong.
Majelis Hakim meminta agar Terdakwa segera merealisasikan niat baik tersebut dan memberitahukan kepada Penuntut Umum agar dapat dipertimbangkan dalam tuntutan.
Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim menyampaikan harapan agar perdamaian tetap dapat terwujud dan akan mempertimbangkan secara adil segala upaya yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta sikap keluarga korban.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk menentukan keputusan lebih lanjut terkait perkara ini. (*)
