MAA Gelar Evaluasi Pelaksaan Peradian Adat dan Polmas di Aceh Besar

ACEH BESAR – Majelis Adat Aceh mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi terkait pelaksanaan Peradilan Adat dan Polmas (Community Policing) di Hotel Hijrah, Aceh Besar, pada 7 Desember 2024.

Dengan tema “Melalui Rapat Koordinasi dan Kolaborasi, Kita Tingkatkan Semangat Penyelesaian Sengketa Adat”.

Kegiatan ini dihadiri 46 peserta dari berbagai unsur, seperti Imam Mukim, Keuchik, Tuha Peut, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Babinsa, Polsek, Polres, MAA kecamatan, dan MAA kabupaten Aceh Besar.

Ketua Panitia, Dr. Tgk. H. Syukri Muhammad Yusuf, Lc, MA, menjelaskan bahwa tujuan rapat ini adalah mengevaluasi perkembangan penyelesaian sengketa adat dan pembinaan keamanan masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar pihak terkait, terutama kepolisian, dalam menangani perkara ringan melalui peradilan adat.

Rapat ini diharapkan dapat membangun pemahaman bersama antara tokoh adat dan pemerintah daerah tentang peradilan adat, mempererat sinergi antara lembaga adat dan kepolisian, serta menyusun agenda bersama untuk mengembangkan peran Polmas dan peradilan adat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa isu utama yang dibahas meliputi penyelesaian sengketa adat di tingkat gampong di Aceh, fungsi Pageu Gampong sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, serta tantangan yang dihadapi dalam memperkuat peradilan adat dan pembinaan Polmas.

Kasat Binmas Polres Aceh Besar, Iptu Reza Safutra, SE, dalam sambutannya, menegaskan bahwa Polmas merupakan bagian dari strategi besar Polri untuk menjalankan tugas pokok, yaitu menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus membangun kesadaran hukum dan kepedulian warga terhadap potensi gangguan keamanan.

Wakil Ketua I Majelis Adat Aceh, Tgk. Yusdedi, S.Pd., menyampaikan bahwa pengembangan Polmas di Aceh telah didukung oleh Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan tujuh Pilar Plus Polmas.

Pilar tersebut mencakup Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kapolda Aceh, Majelis Adat Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama, Persatuan Wartawan Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan Balai Syura Inong Aceh.

Untuk mendukung pelaksanaan peradilan adat, sejak akhir 2011 hingga awal 2012 telah disepakati keputusan bersama antara Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh.

Keputusan ini bertujuan memperkuat penyelesaian sengketa adat di tingkat gampong dan mukim, sehingga persoalan kecil di masyarakat dapat diselesaikan secara lokal. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga adat dan instansi terkait. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *