Kenaikan Upah Minimum 2025 Diprediksi Tak Sampai 5%, Ini Rinciannya!

JAKARTA – Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Subchan Gatot, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar sejumlah pertemuan terkait pembahasan kenaikan upah minimum.

Menurut Subchan, sejak Sabtu hingga Senin, Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan sidang intensif, termasuk rapat khusus yang melibatkan menteri pada hari Minggu, dengan fokus utama pada isu pengupahan.

Dalam sidang tersebut hadir perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Mengingat waktu yang terbatas, kami menyarankan agar kenaikan upah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2024, dengan batas maksimal kenaikan 0,3 persen.

“Dengan demikian, kenaikan berkisar di angka 3,5 persen. Selain itu, kami juga mendorong penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, karena kelompok ini merupakan mayoritas,” jelas Subchan di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Apindo juga menekankan pentingnya penerapan skala upah yang mempertimbangkan kemampuan masing-masing perusahaan. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat memperoleh kenaikan gaji antara 1 hingga 3 persen, tergantung kondisi finansial perusahaan.

Subchan menambahkan, kenaikan upah minimum yang moderat dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk berkembang. Sebab, sebelum pandemi, kenaikan upah yang tinggi—sekitar 8 persen per tahun—membuat banyak perusahaan kesulitan hingga akhirnya memutuskan untuk pindah lokasi.

“Sebagai contoh, di Karawang banyak perusahaan besar bertahap gulung tikar. Awalnya perusahaan tier 3 yang terdampak, lalu berlanjut ke tier 2, hingga akhirnya perusahaan tier 1 pun relokasi. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi setelah lima tahun, dampak tersebut menjadi nyata,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa Indonesia sebelumnya pernah menjadi tujuan investasi utama, bahkan mengungguli negara seperti China dan Vietnam. Namun, situasi berubah ketika muncul gelombang tuntutan kenaikan upah yang tinggi.

Pada tahun 2011, Indonesia sempat menjadi negara tujuan investasi nomor satu, melampaui China dan Vietnam. Namun, di tahun 2012 terjadi demonstrasi besar-besaran, yang berdampak negatif terhadap minat investor.

“Contohnya, sektor elektronik yang awalnya ingin berinvestasi di Indonesia akhirnya memilih lokasi lain seperti Penang. Jika tren positif tersebut terus berlanjut, mungkin pendapatan per kapita Indonesia saat ini sudah mencapai 7.000 hingga 8.000 dolar AS,” ujar Bob Azam. ***

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *