JAKARTA – Pemerintah memastikan akan melanjutkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diiringi dengan pengumuman paket stimulus ekonomi yang mencakup enam sektor utama, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik dan hibrida, serta properti.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, paket stimulus ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kondisi ekonomi saat ini dan masukan dari berbagai pihak.
Namun, banyak masyarakat menilai kebijakan ini akan membebani daya beli mereka, bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Penjelasan Mengenai PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto dan DPR menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen akan diberlakukan secara selektif, terutama untuk barang-barang mewah.
Dalam konferensi pers pada Senin (16/12), pemerintah menetapkan tarif tunggal PPN sebesar 12 persen. Namun, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap mendapat pembebasan PPN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Barang kebutuhan pokok seperti beras, garam, telur, hingga daging, serta jasa seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas PPN. Di sisi lain, beberapa komoditas seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat akan dikenakan tarif 1 persen PPN, yang ditanggung oleh pemerintah.
Adapun barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mencakup kategori tertentu seperti daging premium (misalnya wagyu dan kobe), ikan impor seperti salmon dan tuna, hingga layanan eksklusif dalam sektor pendidikan dan kesehatan. Konsumsi listrik dengan daya rumah tangga 3.500-6.600 VA juga masuk dalam daftar barang/jasa kena pajak.
Pemerintah juga memperluas cakupan barang mewah berdasarkan definisi di UU HPP dan menetapkan tarif pada barang/jasa yang dinilai premium, meskipun biasanya bebas pajak.
Stimulus Ekonomi untuk Meredam Dampak
Untuk meminimalkan dampak kenaikan PPN, pemerintah mengumumkan beberapa langkah stimulus. Dukungan bagi rumah tangga meliputi bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan pada Januari-Februari 2025, subsidi PPN untuk tiga komoditas tertentu, dan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.
Pemerintah juga memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mengatasi risiko PHK. Manfaat program ini diperpanjang hingga enam bulan, dengan nilai manfaat 60 persen dari gaji selama periode tersebut. Program ini juga mencakup pelatihan dan informasi pasar kerja.
Untuk UMKM, pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk usaha dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Industri padat karya juga mendapat dukungan berupa subsidi bunga, insentif PPh 21 untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta, dan bantuan jaminan kecelakaan kerja.
Dalam sektor kendaraan listrik, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi PPN dan PPnBM hingga 15 persen, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.
Adapun sektor properti juga mendapat perpanjangan insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, dengan ketentuan berbeda berdasarkan periode pembelian.
Dampak Ekonomi dari Kenaikan Tarif
Kenaikan PPN diperkirakan memicu peningkatan inflasi pada 2025. Menurut Center of Economics and Law Studies (Celios), inflasi bisa naik hingga 4,11 persen dari 1,55 persen pada November 2024. Selain itu, pengeluaran masyarakat kelas menengah diproyeksikan meningkat hingga Rp354 ribu per bulan.
Bank Indonesia (BI), sebaliknya, menilai dampak kenaikan PPN terhadap inflasi tidak akan signifikan, hanya sekitar 0,2 persen. Pemerintah sendiri telah mempersiapkan paket stimulus seperti diskon listrik dan bantuan pangan untuk menjaga inflasi pada kuartal I 2025 tetap terkendali.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai stimulus yang diberikan bersifat jangka pendek. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menekankan perlunya evaluasi kebijakan secara komprehensif untuk memastikan dampak positif jangka panjang.
Di sisi lain, beberapa ekonom optimistis terhadap kebijakan ini. Yusuf Rendy Manilet dari CORE Indonesia menilai stimulus tersebut cukup inklusif, meskipun durasi dan jangkauannya terbatas.
Sementara itu, Abra Talattov dari Indef menekankan pentingnya memastikan pelaksanaan insentif tepat sasaran untuk memberikan dampak signifikan pada konsumsi masyarakat.
Secara keseluruhan, pemerintah didorong untuk mengkaji alternatif kebijakan perpajakan lain, seperti perluasan basis pajak dan penegakan hukum terhadap penghindaran pajak, guna mengurangi dampak negatif kenaikan PPN pada masyarakat. (*)
Sumber: Antaranews.com
