Kementerian ESDM: Tercatat 4.634 Izin Tambang Minerba di Indonesia

Ekonomi, headline671 Dilihat

JAKARTA – Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga November 2024, tercatat sebanyak 4.634 izin usaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara yang masih aktif dan telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Pada rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa izin tersebut terdiri dari 31 kontrak karya, 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), serta 4.302 izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, ada pula 184 surat izin penambangan batuan (SIPB), 48 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Dari total 1.798 IUP untuk pertambangan mineral logam dan batu bara, terdapat 886 izin yang digunakan untuk kegiatan penambangan mineral logam dan 909 izin untuk kegiatan penambangan batu bara.

Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa dari 886 izin penambangan mineral logam, 16 di antaranya masih dalam tahap eksplorasi dan 870 lainnya sudah memasuki tahap produksi. Untuk batu bara, terdapat 12 izin eksplorasi dan 897 izin untuk operasi produksi.

Menurut data Kementerian ESDM, hingga November 2024, luas total wilayah pertambangan yang telah diberikan izin di Indonesia mencapai 9.112.732 hektare.

IUP mencakup area terluas dengan total 6.521.584 hektare, disusul oleh PKP2B dengan luas 1.171.702 hektare, serta kontrak karya dengan luas wilayah 1.161.796 hektare.

Sementara itu, izin IUPK mencakup 255.199 hektare, SIPB seluas 2.400 hektare, dan IPR 50,41 hektare. ***

 

Sunber: Antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *