Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Keuangan BGP Aceh

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TW, yang menjabat sebagai Kepala BGP Aceh sejak 2022 hingga Agustus 2024, serta M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangannya kepada media pada Selasa (19/3).

Ia menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran BGP Aceh pada 2022 dan 2023 ditemukan sejumlah penyimpangan. Dari dana yang dikelola, yakni Rp19,2 miliar pada 2022 dan Rp57,1 miliar pada 2023, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar.

“Modus operandi yang digunakan meliputi mark-up dalam pertanggungjawaban kegiatan fullboard meeting, penerimaan cashback oleh PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pembayaran perjalanan dinas yang diduga fiktif,” ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025. Namun, hanya M yang hadir, sementara TW melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga menemukan dugaan penyimpangan lain dalam anggaran tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memperluas cakupan penyelidikan.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Ali Rasab Lubis.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Proses hukum akan terus dikawal hingga selesai,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *