Kejati Aceh Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Balai Guru Penggerak

BANDA ACEH – Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Langkah ini dilakukan untuk mendalami indikasi penyimpangan, mengamankan barang bukti fisik maupun digital, serta menghindari potensi penghilangan atau pemindahan aset yang terkait.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Aceh dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho.

Beberapa lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi: Rumah pribadi TW, mantan Kepala BGP Aceh periode 2022 hingga September 2024. Rumah pribadi M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Aceh.

Selain itu, sejumlah ruangan di kantor BGP Aceh turut diperiksa, seperti Ruang Kepala Balai, Ruang Keuangan, Ruang Arsip, dan Ruang Guru Penggerak.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Aceh.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu kotak dokumen, perangkat elektronik, sejumlah perhiasan, uang tunai, dan satu unit mobil.

“Barang bukti yang telah disita akan digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan. Tindakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelamatan aset negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Ali Rasab Lubis. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *