Kejati Aceh dan Kodam Iskandar Muda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan dan Teken Perjanjian Kerja Sama

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda melaksanakan Apel Gelar Kesiapan Pengamanan Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah Aceh.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kejati Aceh ini turut dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua institusi.

Apel ini merupakan tindak lanjut dari Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025, dan Telegram Kepala Staf Angkatan Darat Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan personel dan kelengkapan untuk pengamanan seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia.

Landasan hukum kegiatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI (Nomor 4 Tahun 2023 dan NL/6/IV/2023/TNI) tentang kerja sama pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum.

Apel kesiapan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), didampingi Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan kesiapan personel Kodam IM beserta perlengkapannya dalam mendukung pengamanan Kejati dan Kejari se-Aceh.

Dalam amanatnya, Mayjen TNI Niko Fahrizal menegaskan bahwa apel ini menjadi wujud nyata komitmen Kodam IM untuk menjaga stabilitas keamanan, khususnya dalam mendukung tugas institusi Kejaksaan sebagai bagian penting sistem hukum nasional.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Kejaksaan melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi berkelanjutan.

Sementara itu, Kajati Aceh Yudi Triadi menyampaikan rasa hormat dan kebanggaannya atas terselenggaranya apel ini. Menurutnya, kehadiran personel TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan sangat strategis, mengingat dinamika penegakan hukum yang kian kompleks dan cepat berubah.

Setelah apel, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Aceh dan Kodam Iskandar Muda. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis memperkuat hubungan kelembagaan, khususnya dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum di wilayah Aceh.

PKS ini mencakup berbagai bentuk kerja sama, antara lain pelatihan bersama, pertukaran informasi untuk kepentingan hukum, dukungan TNI dalam pelaksanaan tugas kejaksaan, serta bantuan di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian opini hukum, hingga bantuan litigasi dan non-litigasi. Selain itu, juga mencakup pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dalam penanganan perkara koneksitas.

Kajati Aceh berharap agar kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara konkret dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Kejati Aceh, Kasdam IM, Irdam IM, Kapok Sahli Pangdam IM, Danrem 011/Lilawangsa, Danrem 012/Teuku Umar, Asrendam IM, para Asisten Kasdam IM, Dandim 0101/KBA, Danpomdam IM, Kakumdam IM, Kapendam IM, serta para Kepala Kejari se-Aceh dan seluruh peserta apel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *